Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01 WIB
loading...
Purbaya Terbitkan Aturan...
Menkeu Purbaya menerbitkan aturan yang memperbarui tata kelola pengelolaan iuran THT, JKK, dan JKM, lantas apa dampaknya buat pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan yang memperbarui tata kelola pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN , prajurit TNI, dan anggota Polri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, Pemerintah memperbarui ketentuan tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program tabungan hari tua dan jaminan sosial bagi pegawai negara.

Pengelola program kini diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang paling sedikit sebesar 2% dari total liabilitas asuransi. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur ulang strategi penempatan investasi guna menjaga prinsip kehati-hatian. Pengelola program diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari total dana investasi ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

Selain itu ada batasan porsi tertentu untuk penempatan pada instrumen saham dan obligasi guna menghindari risiko fluktuasi pasar yang berlebihan. Penyesuaian portofolio ini diberikan masa transisi selama maksimal tiga tahun agar pengelola dapat menyelaraskan aset mereka tanpa mengganggu stabilitas likuiditas.

"Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% dari Liabilitas Asuransi. Pengelola Program juga wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan. Selain itu, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi," bunyi sebagian PMK Nomor 118 Tahun 2025.



Selain aspek investasi, regulasi ini mempertegas pengakuan iuran sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola dana pensiun. Kewajiban masa lalu yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan kini dapat diakui sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk memenuhi jumlah liabilitas asuransi.

Aturan ini bakal memiliki dampak bagi pengelola, dalam hal ini Taspen atau Asabri. Dimana mereka harus menyesuaikan pencatatan keuangan, perhitungan kesehatan keuangan, dan portofolio investasi sesuai aturan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Rekomendasi
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
Otto Media Grup dan...
Otto Media Grup dan SOMETHINC Dorong Kolaborasi Bisnis Kreator
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Infografis
Aturan Karantina Terbaru...
Aturan Karantina Terbaru Pascalibur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved