Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01 WIB
loading...
Purbaya Terbitkan Aturan...
Menkeu Purbaya menerbitkan aturan yang memperbarui tata kelola pengelolaan iuran THT, JKK, dan JKM, lantas apa dampaknya buat pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan yang memperbarui tata kelola pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN , prajurit TNI, dan anggota Polri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, Pemerintah memperbarui ketentuan tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program tabungan hari tua dan jaminan sosial bagi pegawai negara.

Pengelola program kini diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang paling sedikit sebesar 2% dari total liabilitas asuransi. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur ulang strategi penempatan investasi guna menjaga prinsip kehati-hatian. Pengelola program diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari total dana investasi ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

Selain itu ada batasan porsi tertentu untuk penempatan pada instrumen saham dan obligasi guna menghindari risiko fluktuasi pasar yang berlebihan. Penyesuaian portofolio ini diberikan masa transisi selama maksimal tiga tahun agar pengelola dapat menyelaraskan aset mereka tanpa mengganggu stabilitas likuiditas.

"Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% dari Liabilitas Asuransi. Pengelola Program juga wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan. Selain itu, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi," bunyi sebagian PMK Nomor 118 Tahun 2025.



Selain aspek investasi, regulasi ini mempertegas pengakuan iuran sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola dana pensiun. Kewajiban masa lalu yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan kini dapat diakui sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk memenuhi jumlah liabilitas asuransi.

Aturan ini bakal memiliki dampak bagi pengelola, dalam hal ini Taspen atau Asabri. Dimana mereka harus menyesuaikan pencatatan keuangan, perhitungan kesehatan keuangan, dan portofolio investasi sesuai aturan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Aturan Karantina Terbaru...
Aturan Karantina Terbaru Pascalibur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved