Bukan Cuma Pemerintah, Ini Pemilik Asli Maskapai Garuda Indonesia

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB
Garuda Indonesia merupakan anggota SkyTeam satu-satunya di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Maskapai Garuda atau yang dikenal dengan nama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang berkantor pusat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Maskapai ini adalah suksesor dari KLM Interinsulair Bedrijf. Garuda Indonesia merupakan anggota SkyTeam satu-satunya di Indonesia dan maskapai terbesar kedua di Indonesia setelah Lion Air.

Baca Juga: Garuda Setop Sementara Operasional Boeing 747-400 Usai Insiden Kebakaran Mesin

Dalam sejarahnya, Garuda Indonesia terlahir pada 21 Desember 1949 setelah dilaksanakan perundingan lanjutan dari hasil KMB antara pemerintah Indonesia dengan maskapai KLM. Untuk saat ini maskapai tersebut mampu melayani lebih dari 60 destinasi di seluruh dunia dan berbagai lokasi di Indonesia. Melihat besarnya perusahaan penerbangan ini, sebenarnya siapa pemilik dari maskapai tersebut?



Pemilik Maskapai

Karena PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN), ini menjadikannya perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Meski begitu, tidak sepenuhnya saham dipegang oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan diberlakukannya penawaran publik perdana pada 11 Februari 2011 lalu. Pada saat itu Garuda Indonesia secara resmi menjadi perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten saham GIAA.

Dari data kepemilikan saham GIAA, pemerintah Indonesia menjadi pemegang saham terbesar Maskapai Garuda dengan sebanyak 15,67 miliar unit (60,54%) di tahun 2021 lalu. Sisa saham maskapai Garuda dipegang oleh PT Trans Airways dengan jumlah kepemilikan saham 7,32 miliar unit (28,26%), disusul oleh masyarakat melalui bursa saham sebanyak 2,9 miliar unit (11,2%), serta direksi sebanyak 0,00%.



Sementara itu, berdasarkan rasio harga beli dengan standar mahal-murah. Garuda Indonesia memang memiliki rasio harga beli saham yang lebih mahal (26 kali) dibanding maskapai Asia Tenggara lainnya, seperti Singapore Airlines (14,06 kali), Malaysia Airlines (7,06) dan Air Asia (9,71 kali) serta China Southern (13,54 kali).

Dari penjelasan di atas maka sudah dapat disimpulkan jika kepemilikan saham maskapai Garuda Indonesia dibagi menjadi tiga yakni Pemerintah, PT Trans Airways, dan masyarakat, dengan pemegang saham tertinggi adalah pemerintah.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More