Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Jum'at, 17 Mei 2024 - 21:54 WIB


Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Pihaknya berpendapat konsep tersebut tidak tepat. Menurutnya jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.

Selain itu Timboel juga menyoroti banyaknya DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga berpotensi dana buruh akan hilang. Menurutnya pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sementara di sisi lain DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak berpegangan pada prinsip-prinsip tersebut.

"Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN," kata Timboel.

Munculnya beberapa perubahan tersebut mendorong KSBSI menggelar Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!