Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03 WIB
loading...
Begini Perbedaan JHT...
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan masih kerap dianggap sama karena keduanya memberikan manfaat finansial setelah peserta tidak lagi bekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan masih kerap dianggap sama karena keduanya memberikan manfaat finansial setelah peserta tidak lagi bekerja. Namun meskipun tujuan akhirnya sama yakni memberikan perlindungan finansial di masa pensiun kedua program ini berbeda secara mendasar dalam tujuan, aturan, dan bentuk manfaat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati menjelaskan, perbedaan kedua program tersebut serta manfaatnya bagi peserta. Dia mengatakan, pemahaman yang tepat terhadap kedua program sangat penting bagi peserta agar dapat memaksimalkan proteksi jaminan sosial mereka.

“Masyarakat harus mengetahui meskipun JHT dan JP tampak serupa, keduanya memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda sesuai kebutuhan peserta,” ujar Mu’minati.

Baca Juga: Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan

Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang dirancang untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan akumulasi iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

”Saldo JHT dapat dibayarkan sekaligus setelah peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja, atau pencairan sebagian di kondisi tertentu,” ungkap Mu’minati.

Sedangkan Jaminan Pensiun memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan dana satu kali. JP diselenggarakan untuk memastikan peserta tetap memiliki derajat kehidupan yang layak ketika penghasilan mereka berkurang atau hilang setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Rekomendasi
John Herdman Pede Timnas...
John Herdman Pede Timnas Indonesia Mampu Bersaing Juarai AFF 2026
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Sistem Pertahanan Udara...
Sistem Pertahanan Udara Sudah Diaktifkan, tapi Belum Ada Serangan AS ke Teheran
Berita Terkini
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved