BPK Temukan Penyimpangan di Indofarma, Negara Rugi Rp371,83 Miliar

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:20 WIB
Baca Juga: ICC Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap, Joe Biden: Sangat Keterlaluan!

BPK berharap Kejaksaan Agung bisa menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," tambahnya.

Bulan Maret lalu, viral kabar Indofarma belum membayarkan gaji karyawannya. Hal itu terjadi karena tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani melalui keterbukaan informasi, saat itu.

Terkait persoalan itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum lama ini menyebutkan bahwa kondisi keuangan Indofarma memang sangat berat. Tak hanya menunggak pembayaran gaji karyawannya sejak Januari 2024, usaha PT Bio Farma (Persero) itu masuk ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Kartika mengatakan, kondisi keuangan itu memaksa dilakukannya penyelamatan melalui skema restrukturisasi. Aksi serupa juga dibantu oleh Bio Farma, selaku induk perusahaan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!