Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas Layanan BPJS yang Jadi Sorotan

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:34 WIB
KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah tersebut merujuk kepada sistem baru dalam ketentuan rawat inap. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Istilah KRIS BPJS Kesehatan tengah banyak diperbincangkan baru-baru ini. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih bingung dengan sistem baru tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menghapus sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memunculkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).



Ketentuan baru ini menuai banyak pro kontra dari masyarakat umum. Selain itu, sebagian masyarakat juga belum memahami KRIS yang dijadikan pengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Lalu, apa itu sebenarnya KRIS BPJS Kesehatan? Simak informasinya berikut untuk mengenalnya lebih jauh.

Baca Juga: Bakal Berlakukan KRIS, Menkes Pastikan Tak Ada Perubahan Iuran BPJS Kesehatan di 2024

Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!