Kabar Gembira Nih! Utang Motor Listrik Nggak Perlu Pakai DP Lho..

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:53 WIB
Motor listrik dengan desain skuter milik Suzuki. Foto/Ist
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan dengan melonggarkan uang muka (down payment/DP) bagi masyarakat yang ingin utang kendaraan motor listrik. BI memberikan kelonggaran batasan uang muka hingga 0% bagi masyarakat yang ingin memiliki motor hingga mobil listrik berlaku Oktober mendatang.

"Kita menurunkan batasan uang muka kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan tenaga listrik hingga 0%," kata Perry di Jakarta, Rabu (19/8/2020).



Dia menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio non performing loang (NPL) di bawah 5%. Rinciannya minimum uang muka dari 5-10% jadi 0% dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau KKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. "Berlaku bagi bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5%" jelasnya.



Dia menambahkan akan terus memberikan stimulus kebijakan moneter, kemajuan dalam restrukturisasi kredit dan dunia usaha, serta dampak positif meluasnya penggunaan media digital. "Bank Indonesia terus mencermati perkembangan pasar dalam memulihkan ekonomi Indonesia," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More