DMO Minyak Goreng Curah Bakal Dicoret, Begini Kata Kemendag

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:59 WIB
Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) . Namun menurut Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), rencana tersebut masih harus dievaluasi lagi.



Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, bahwa pihaknya masih akan menggodok lagi rencana tersebut. Bukan tanpa alasan, pasalnya ia menyebut masih banyak pihak yang menginginkan minyak goreng curah masuk ke dalam aturan DMO.



"Minggu depan akan ada rapat lagi untuk membahas kebijakan yang mau kita inikan, termasuk wacana evaluasi mengenai HIT. Sama kebijakan yang nantinya bahwa minyak goreng curah gak diaku atau dicoret lah dari DMO," kata Isy saat dijumpai di Balai Kartini, pada Rabu (22/5/2024).

"Minyak curah gak dihilangkan sama sekali, (tapi) diharapkan secara alami berkurang minyak curahnya. (Karena) Masih banyak yang minta DMO," tandasnya.



Untuk diketahui, tujuan penghapusan minyak goreng curah dari DMO sendiri dilakukan demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas. Selain itu juga untuk menjamin kehalalan tersebut.

Alasan lain penghapusan minyak goreng curah adalah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan serta mengontrol pengawasan lebih dimudahkan dan meningkatkan aktifitas industri UKM packaging.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More