Keputusan Bisnis Dikriminalisasi, Direksi BUMN Tak Akan Berani Ambil Risiko

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:08 WIB
BUMN tidak akan bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi. Eksekutif BUMN akan sulit melakukan terobosan karena dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) tidak akan bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi. Pakar hukum Profesor Hikmahanto Juwana menerangkan, eksekutif perusahaan, khususnya di BUMN akan sulit melakukan terobosan karena dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi.

“Jadi dia (direksi BUMN) datar-datar saja, tak mau ambil risiko. Direksi ini bukannya (menjadi) risk taker tapi risk averter. Dia menghindari risiko. Hal itu akan mengakibatkan BUMN kesulitan mencetak dividen yang signifikan serta melakukan berbagai inovasi dan ekspansi yang dibutuhkan,” kata Hikmahanto dalam acara Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis , di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (22/5).



Namun, Guru besar Universitas Indonesia itu juga menegaskan, jika direksi terbukti 'nakal' melakukan penyelewengan tetap harus ditindak tegas. Menurut dia, kerugian yang dialami merupakan bagian dari risiko bisnis.

Hikmahanto menambahkan, apabila keputusan bisnis dikriminalisasi maka BUMN tidak dapat berkembang lantaran direksi dibayang-bayangi ketakutan akan hukuman pidana.



“Direksi itu bukan peramal, dia tidak tahu kalau sudah dilakukan berbagai simulasi bahkan profesional-profesional dilibatkan, (kemudian) dia ambil keputusan, tapi tiba-tiba perang, atau tiba-tiba harga rupiah melonjak, atau misalnya terjadi Covid. Dia tak bisa meramal,” ujar Hikmahanto.



Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono sepakat bahwa kerugian perusahaan bukanlah tanggung jawab direksi. Feri menyebut kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab bagi direksi atau pun officer sepanjang kerugian itu dilaksanakan berdasarkan keputusan dalam kewenangan.

“Keputusan itu dibuat dalam kewenangan, dilakukan tanpa ada benturan kepentingan dan sungguh-sungguh untuk kepentingan terbaik dari perseroan. Jadi kalau kerugian itu timbul dan memenuhi Business Judgement Rule, itu adalah kerugian kerugian bisnis. Tidak memiliki risiko hukum bagi yang bersangkutan,” kata Feri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More