Intip Gaji Komite Tapera, Sebulan Bisa Kantongi Rp43 Juta
Kamis, 30 Mei 2024 - 08:38 WIB
JAKARTA - Polemik Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) terus bergulir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Gelombang penolakan terus terjadi, lantaran PP tersebut akan mewajibkan perusahaan memotong gaji pekerja swasta .
Nantinya para karwayan bakal mendapatkan potongan gaji sebesar 3% sebagai iuran Tapera, dengan rinciannya 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera diyakini bakal menambah beban kelas menengah di Indonesia, lantaran daftar potongan gaji yang diterima karyawan semakin panjang.
Potongan gaji untuk iuran Tapera tersebut akan dikelola oleh BP Tapera . Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite dan jajaran komisioner dan deputi komisioner.
Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan stratgis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.
Sementara, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Sebagai informasi dalam gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Komite Tapera tidak hanya berhak mendapatkan gaji bulanan.
Baca Juga
Nantinya para karwayan bakal mendapatkan potongan gaji sebesar 3% sebagai iuran Tapera, dengan rinciannya 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera diyakini bakal menambah beban kelas menengah di Indonesia, lantaran daftar potongan gaji yang diterima karyawan semakin panjang.
Potongan gaji untuk iuran Tapera tersebut akan dikelola oleh BP Tapera . Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite dan jajaran komisioner dan deputi komisioner.
Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan stratgis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.
Sementara, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Sebagai informasi dalam gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Komite Tapera tidak hanya berhak mendapatkan gaji bulanan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda