Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Senin, 27 Mei 2024 - 18:31 WIB
loading...
Inilah Jajaran Komisioner...
Gaji para pekerja swasta, ASN dan pekerja mandiri akan dipangkas 3% untuk simpanan Tapera. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji para pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja mandiri akan dipangkas 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Rincian potongan gaji untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.



Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.

Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. Lantas siapakah pengelola dari pungutan gaji untuk Tapera tersebut?

Pungutan gaji untuk Tapera tersebut akan dikelola oleh BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan oleh anggota komite dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas dari komite BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.



Anggota komite Tapera terdiri dari, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota komite.

Sementara, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Menaker Beberkan Soal...
Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Cair
Payroll BNI Melonjak...
Payroll BNI Melonjak 12,9%, Topang Pencapaian Dana Murah di 2024
Gaji ASN Kemendikti...
Gaji ASN Kemendikti Saintek dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, Ini Bocorannya
Terungkap Alasan Pengguna...
Terungkap Alasan Pengguna Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta
Rekomendasi
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
CCTV Tol hingga SPKLU:...
CCTV Tol hingga SPKLU: MudikPedia Bongkar Rahasia Mudik Lancar!
Gara-gara Maling Sendal,...
Gara-gara Maling Sendal, Warga Jadi Gempar, Saksikan Suparman Reborn 4 di MNCTV
Berita Terkini
Perkuat Pasokan Energi...
Perkuat Pasokan Energi Primer Pembangkit, PLN EPI Pastikan Keandalan Listrik Selama Ramadan
12 menit yang lalu
Sukses Terbitkan Sukuk...
Sukses Terbitkan Sukuk Mudarabah Berkelanjutan, Pegadaian Raih Penghargaan IFN Global Awards 2024
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp16.452 per Dolar AS, Berikut Sentimennya
2 jam yang lalu
Produk Palsu Jadi Ancaman...
Produk Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kolaborasi
2 jam yang lalu
Orang Terkaya Jerman...
Orang Terkaya Jerman Kecipratan Dividen Rp152,5 Triliun, Ini Sumbernya
2 jam yang lalu
2 Trainset KRL Commuter...
2 Trainset KRL Commuter Baru dari China Sampai di Indonesia, Kapan Dipakai KAI?
3 jam yang lalu
Infografis
Negara Asia yang Diprediksi...
Negara Asia yang Diprediksi akan Terlibat Perang Dunia 3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved