Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Kamis, 30 Mei 2024 - 10:32 WIB
Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Membentuk Mutual Understanding secara Keseluruhan
Kemudahan berusaha, menurutnya menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui oleh masyarakat luas. “UU Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, jadi ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” kata Edy.
Namun, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan. Ditekankan olehnya bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus “trust but verify”.
“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, karena beberapa kali, Satgas UU Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.
Oleh sebab itu, Edy mengatakan, bahwa perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait. Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.
“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” ungkap Edy.
Kemudahan berusaha, menurutnya menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui oleh masyarakat luas. “UU Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, jadi ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” kata Edy.
Namun, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan. Ditekankan olehnya bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus “trust but verify”.
“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, karena beberapa kali, Satgas UU Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.
Oleh sebab itu, Edy mengatakan, bahwa perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait. Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.
“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” ungkap Edy.
Lihat Juga :