Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:53 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang dinilai memberatkan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 2,5% ditambah perusahaan menyetor 0,5% dari setiap karyawan sehingga total potongan iuran mencapai 3%.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hitungan Matematis Iuran Tapera Tak Masuk Akal, Publik Ingin Penjelasan



Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya mengaku keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.

"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu silahkan buat sukarela," ujar Shinta saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Shinta mengatakan, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.

"Itu sudah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," jelas Shinta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!