Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja
Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menegaskan pungutan Tapera akan tetap dilanjutkan meski menuai banyak penolakan dari masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beralasan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran namun tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Kiky Saputri Komentari Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat
Moeldoko menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Kiky Saputri Komentari Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat
Moeldoko menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
Lihat Juga :