Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja

Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menegaskan pungutan Tapera akan tetap dilanjutkan meski menuai banyak penolakan dari masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beralasan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran namun tabungan untuk pekerja.

"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).



Baca Juga: Kiky Saputri Komentari Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat

Moeldoko menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!