Cegah PHK, Pemerintah Longgarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha

Jum'at, 01 Mei 2020 - 15:15 WIB
Pemerintah berupaya mencegah meluasnya PHK akibat Covid-19, salah satunya dengan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dimungkiri banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada sektor industri saja, beberapa sektor lain seperti pariwisata, kuliner, sarana umum, transportasi dan ritel juga mengalami tekanan yang membuat neraca keuangan mereka morat-marit. Artinya, dampaknya tidak hanya untuk pekerja informal saja, melainkan untuk pekerja formal juga.

Presiden RI Joko Widodo menuturkan bahwa salah satu hal yang sangat mendesak untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha yaitu mencegah meluasnya PHK.



“Di sini pastikan bahwa program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” kata Jokowi dalam video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4/2020).

Kemudian, presiden juga menginstruksikan untuk meringankan beban pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta orang. Caranya, berupa bentuk insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90% untuk tiga bulan, dan ini dapat diperpanjang tiga bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama tiga bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.

“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” ungkap Airlangga.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More