Intip Gaji Ratusan Juta Kepala IKN dan Wakilnya, Akan Dinikmati Basuki dan Raja Juli

Senin, 03 Juni 2024 - 17:42 WIB
Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan. Dana operasional diberikan 80% secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.

Otorita IKN Ditinggal Petinggi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Bambang Susantono maupun Dhony Rahajoe sama-sama tidak menjelaskan alasan pengunduran diri mereka sebagai kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). "(Alasan pengunduran diri) Tidak disampaikan," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pratikno menyarankan awak media untuk bertanya langsung kepada Bambang Susantono perihal alasan pengunduran dirinya. Sebab dalam Pratikno tidak mencantumkan alasan pengunduran diri saat mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. "Tanya Pak Bambang. Tidak (tidak ada alasan dalam surat)," kata Pratikno.

Pratikno menuturkan, Dhony sudah lama berbicara dengan Jokowi terkait rencana mundur dari Otorita IKN. Setelah berbicara dengan Jokowi, Dhony lantas menyampaikan surat pengunduran diri sebagai wakil Otorita IKN.

Bambang lantas menyusul Dhony untuk mengundurkan diri dari posisi kepala Otorita IKN. Hanya saja, surat keputusan pemberhentian Bambang dan Dhony tersebut baru terbit setelah pengunduran diri keduanya diproses. "Itu sudah lama kok itu pembicaraan. Tapi surat (Keppres) memang baru," kata Bambang.

Posisi yang ditinggalkan Bambang dan Dhony kini diisi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai pelaksana tugas kepala dan wakil kepala Otorita IKN.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More