Kepala Otorita IKN Sempat Mengeluhkan Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelum Mundur
Senin, 03 Juni 2024 - 19:48 WIB
"Jadi ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," sambungnya.
Baca Juga: Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
"Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
"Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Gaji Pejabat Otorita IKN
Diketahui besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023.Lihat Juga :