Percepat Proses Penagihan Subrogasi, Askrindo-Bank Nagari Teken Kerja Sama
Kamis, 06 Juni 2024 - 21:47 WIB
Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama selama 36 Bulan (3 tahun) sejak Surat Perjanjian Kerjasama di tanda tangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
"Adapun Kerjasama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi," jelas Liston.
Baca Juga: Bank Jatim Pasang Lampu Hias di Telaga Sarangan dan Beri Beasiswa 66 Mahasiswa UWK
Liston menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
"Adapun Kerjasama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi," jelas Liston.
Baca Juga: Bank Jatim Pasang Lampu Hias di Telaga Sarangan dan Beri Beasiswa 66 Mahasiswa UWK
Liston menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
(nng)
Lihat Juga :