Caplok Lagi Saham Freeport 10%, Menteri ESDM Sebut Bisa Gratis
Jum'at, 07 Juni 2024 - 22:02 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Holding BUMN Pertambangan MIND ID tidak perlu membayar sepeserpun untuk mendapatkan tambahan saham 10% PT Freeport Indonesia (PTFI).Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup yakin bahwa Indonesia pada bulan ini bakal menguasai 61% saham Freeport .
"Jadi tidak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung, ya ada mekanismenya. Tapi (Indonesia) mendapatkan tambahan share," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Arifin menekankan, bahwa pemerintah juga telah memiliki dasar untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Freeport Indonesia hingga 2051. Padahal, IUPK saat ini masa berlakunya baru habis pada 2041.
Ia menerangkan, guna memperpanjang IUPK itu, PTFI juga diharuskan untuk menambah investasi smelter baru di Papua. Sementara syarat lainnya yaitu keharusan divestasi saham tanpa mengeluarkan uang sampai hilirisasi.
"(Penambahan smelter di Papua) ya bagian dari itu, saham tidak keluar uang, smelter, hilirisasi," imbuhnya.
Namun dirinya mengaku tidak bisa memastikan perihal kapan proses divestasi saham atau perpanjangan izin tersebut. "Ya kita lihat," tutup Arifin, ketika ditanya apakah akan tuntas tahun ini atau tidak.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
"Jadi tidak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung, ya ada mekanismenya. Tapi (Indonesia) mendapatkan tambahan share," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Arifin menekankan, bahwa pemerintah juga telah memiliki dasar untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Freeport Indonesia hingga 2051. Padahal, IUPK saat ini masa berlakunya baru habis pada 2041.
Ia menerangkan, guna memperpanjang IUPK itu, PTFI juga diharuskan untuk menambah investasi smelter baru di Papua. Sementara syarat lainnya yaitu keharusan divestasi saham tanpa mengeluarkan uang sampai hilirisasi.
"(Penambahan smelter di Papua) ya bagian dari itu, saham tidak keluar uang, smelter, hilirisasi," imbuhnya.
Namun dirinya mengaku tidak bisa memastikan perihal kapan proses divestasi saham atau perpanjangan izin tersebut. "Ya kita lihat," tutup Arifin, ketika ditanya apakah akan tuntas tahun ini atau tidak.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)
tulis komentar anda