Izin Tambang Diperpanjang, Setoran Freeport Indonesia ke Negara Malah Ambles

Senin, 03 Juni 2024 - 18:29 WIB
loading...
Izin Tambang Diperpanjang, Setoran Freeport Indonesia ke Negara Malah Ambles
Setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Freeport Indonesia (PTFI) ke negara pada 2023 mengalami penurunan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Setoran dividen , pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Freeport Indonesia (PTFI) ke negara pada 2023 mengalami penurunan. Total anggaran yang diberikan perusahaan ke negara sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp43,81 triliun.



Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi mengatakan, anggaran yang disetor tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Perkaranya, arus kas atau cash flow perusahaan terkontraksi, sehingga dividen yang dibagikan kepada MIND ID selaku induk usaha pun ikut menurun.

“Dari sisi penerimaan negara di tahun 2023 pemerintah menerima USD2,7 miliar dalam bentuk pajak, dividen, dan PNBP , jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena turunnya jumlah dividen diterima MIND, yang diakibatkan turunnya kas PTFI,” ujar Jenpino Ngabdi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).



Menurut dia, cash flow perusahaan yang tertekan dipicu oleh penerbitan peraturan devisa hasil ekspor (DHE) yang mengharuskan 30% dari hasil ekspor ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri. Perkara lain adalah bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat periode Juli - Desember 2023.

“Turunnya kas PTFI karena ada aturannya devisa hasil ekspor, dimana seusia peraturan itu 30 persen dari hasil ekspor wajib ditempatkan 3 bulan di bank dalam negeri,” paparnya.

Adapun, PTFI membukukan pendapatan sebesar USD9,3 miliar. Jenpino memproyeksikan pendapatan perusahaan bakal menurun jika izin ekspor. “Pendapatan PTFI tahun 2023 mencapai USD9,3 miliar dan proyeksi pendapatan USD7,4 miliar tanpa izin ekspor,” tutur Jenpino.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)