Pelaku Industri Dalam Negeri Keluhkan Relaksasi Impor Kemendag

Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:42 WIB
Para pelaku industri dalam negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Permendag No 8/2024 yang memudahkan barang luar negeri masuk ke Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Para pelaku industri dalam negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang memudahkan barang luar negeri masuk ke Indonesia. Hanya dalam hitungan minggu, mereka mulai kehilangan pesanan karena pasar domestik mengalihkan pesanan ke barang impor yang dibuat lebih mudah masuk dengan adanya Permendag baru yang menggantikan Permendag No 36/2023.

Kekecewaan diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian. Dia menilai Permendag No 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri dan mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri. Sayangnya aturan tersebut digantikan Permendag 8/2024 yang lebih ramah pada importir.



“Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia,” kata Solihin dalam siaran persnya, Sabtu (8/6/2024). Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Solihin juga heran ketika ada yang menyatakan bahwa aturan lama Permendag No 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan impor. Karena berkaca dari para pelaku usaha di sektor kosmetika tidak mengalami masalah dalam melakukan impor bahan baku.

Dari kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung dari pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!