Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 16 April 2024 - 21:22 WIB
loading...
Pemerintah Cabut Aturan...
Pemerintah resmi mencabut soal peratuan pembatasan aturan barang bawaan dari luar negeri. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut soal peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan perihal pencabutan aturan tersebut. Keputusan itu diungkap dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25." kata Benny.



Benny menegaskan dengan dicabutnya aturan tersebut maka kebijakan akan kembali ke peraturan sebelumnya. Dengan kata lain, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI tak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya saja,” paparnya.

Sebelumnya, aturan pembatasan bawaan dari luar negeri ini sempat viral dan bikin heboh netizen Tanah Air yang diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini

Zulhas merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.

Dari aturan tersebut, pelancong yang pulang dari luar negeri dilarang membawa banyak pakaian hingga alas kaki. Peraturan yang kini telah dicabut itu sempat mengundang kontroversi dari warganet.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)