Akselerasi Akses Keuangan Daerah, Kemendagri Dorong Peran TPKAD
Kamis, 13 Juni 2024 - 22:22 WIB
Dia melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD. Untuk itu, diimbau kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan untuk segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Kemudian, meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025," beber Maurits.
Baca Juga: Pemda Didorong Manfaatkan Klinik Inovasi Daerah untuk Gali Potensi Lokal
Maurits juga mengingatkan Pemda segera mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah. Selain itu, mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk.
"Langkah yang dapat segera dilakukan dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025, yaitu Akselerasi pemanfaatan produk dan layanan Pasar Modal," ungkap Maurits.
"Kemudian, meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025," beber Maurits.
Baca Juga: Pemda Didorong Manfaatkan Klinik Inovasi Daerah untuk Gali Potensi Lokal
Maurits juga mengingatkan Pemda segera mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah. Selain itu, mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk.
"Langkah yang dapat segera dilakukan dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025, yaitu Akselerasi pemanfaatan produk dan layanan Pasar Modal," ungkap Maurits.
(nng)
tulis komentar anda