Turunkan GWM Rupiah, BI: Likuiditas Nambah Rp117 Triliun

Selasa, 14 April 2020 - 20:38 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan Giro Wajib Minimum(GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 basis points (bps) untuk Bank Umum Konvensional serta 50 bps untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.

Selain itu, BI juga tidak akan memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah untuk periode 1 tahun. Kedua kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020.



Gubernur BI Perry Warjiyo optimis kedua langkah kebijakan tersebut akan lebih memperkuat likuiditas perbankan hingga Rp117 triliun serta menambah pasokan quantitative easing sebelumnya telah digelontorkan BI senilai Rp300 triliun.

"Penurunan GWM rupiah tadi ditambah tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan RIM akan kembali menambah indeks likuiditas perbankan senilai Rp102 triliun ditambah Rp5,8 triliun jadi kurang lebih Rp117 triliun," jelas Perry melalui video conference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!