Gelar Rapimnas, FSPP Beri Sejumlah Masukan ke BUMN Perkeretaapian
Jum'at, 21 Juni 2024 - 09:30 WIB
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pekeretaapian (FSPP) pada Kamis (20/6) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang menghasilkan sejumlah keputusan dan masukan. Di antaranya adalah mengenai kesinambungan BUMN di bidang perkeretaapian , serta kesejahteraan para pekerjanya.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan penugasan," ungkap Presiden FSPP Edi Suryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Edi mengatakan, FSPP mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang perkeretaapian, baik di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group). Hal itu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. "Tentunya dengan mengedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat dari masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, imbuh dia, FSPP juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA. Menurut dia, penting untuk memberikan jaminan kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.
Edi menambahkan, FSPP juga memberi masukan kepada Pemerintah dalam hal penugasan untuk pelayanan publik kepada BUMN di bidang perkeretaapian, agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.
"Yang pasti ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga kondisi BUMN agar tetap sehat di setiap lini usaha korporasi," tandasnya.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan penugasan," ungkap Presiden FSPP Edi Suryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Edi mengatakan, FSPP mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang perkeretaapian, baik di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group). Hal itu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. "Tentunya dengan mengedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat dari masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, imbuh dia, FSPP juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA. Menurut dia, penting untuk memberikan jaminan kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.
Edi menambahkan, FSPP juga memberi masukan kepada Pemerintah dalam hal penugasan untuk pelayanan publik kepada BUMN di bidang perkeretaapian, agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.
"Yang pasti ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga kondisi BUMN agar tetap sehat di setiap lini usaha korporasi," tandasnya.
(fjo)
tulis komentar anda