Potensinya Rp8.000 Triliun, Intip 2 Skema Ekonomi Karbon di Indonesia

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:27 WIB
Adapun pelaksanaan pajak karbon bakal dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp30.000 atau sekitar USD2,09 per ton emisi karbondioksida ekuivalen (tCO2e).

"Program untuk penurunan karbon itu kelihatannya tidak mudah karena sangat mahal, jadi pemerintah harus membantu pengusaha yang ingin menurunkan karbonnya karena ini masalah finansial," ungkap Abadi.

Dengan demikian, perlu adanya Carbon Pricing yang adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK)/karbon. Carbon Pricing juga merupakan Nilai Ekonomi Karbon/NEK, bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca.

Memang pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim dengan mendorong penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture and Utilization Storage (CCUS). Upaya ini sejalan dengan Net Zero Emission atau target nol emisi yang dicanangkan pada tahun 2060.

Salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan daya tarik adalah pemberian insentif carbon tax (atau pajak karbon adalah pajak yang diterapkan pada pembakaran bahan bakar berbasis karbon, seperti batubara, minyak, dan gas) dan carbon credit (sebuah izin yang dapat diperdagangkan untuk memberi kemungkinan perusahaan mengeluarkan sejumlah emisi karbon dalam proses industri).
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More