Taksi Terbang Bersiap Uji Coba di IKN, Kemenhub: Perlu Kajian
Selasa, 02 Juli 2024 - 14:30 WIB
Taksi terbang bersiap melakukan uji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sekaligus menjadi rangkaian agenda penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN. Foto/Dok
JAKARTA - Taksi terbang bersiap melakukan uji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sekaligus menjadi rangkaian agenda penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan, rencana uji coba taksi terbang di IKN itu nantinya tidak akan terbang terlalu tinggi sehingga tidak mengganggu ruang udara di IKN sendiri.
"Jadi pihak penyedia atau apapun operatornya (taksi terbang) akan menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak, itu bisa dilakukan," ujar Sigit saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Amerika Serikat Resmi Izinkan Taksi Terbang Mengangkut Penumpang
Sehingga nantinya, pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk pesawat komersial akan dipisahkan dengan pengoperasian uji coba taksi terbang yang juga akan dilaksanakan di IKN. Sebab hingga saat ini di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang mengatur soal operasi taksi terbang sebagai moda transportasi baru.
"Secara prinsip, saat ini policynya Kementerian Perhubungan kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM atau taksi terbang atau apapun adalah menggunakan mekanisme antisipasi segregated," sambungnya.
Baca Juga: 3 Negara Akan Mengoperasikan Taksi Terbang pada 2026
"Jadi pihak penyedia atau apapun operatornya (taksi terbang) akan menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak, itu bisa dilakukan," ujar Sigit saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Amerika Serikat Resmi Izinkan Taksi Terbang Mengangkut Penumpang
Sehingga nantinya, pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk pesawat komersial akan dipisahkan dengan pengoperasian uji coba taksi terbang yang juga akan dilaksanakan di IKN. Sebab hingga saat ini di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang mengatur soal operasi taksi terbang sebagai moda transportasi baru.
"Secara prinsip, saat ini policynya Kementerian Perhubungan kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM atau taksi terbang atau apapun adalah menggunakan mekanisme antisipasi segregated," sambungnya.
Baca Juga: 3 Negara Akan Mengoperasikan Taksi Terbang pada 2026
Lihat Juga :