Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:58 WIB
Jokowi resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Diketahui, UU tersebut diteken per tanggal 2 Juli 2024, kemarin.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan



Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Kemudian paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

" Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 ayat (4), sebagaimana dikutip pada Rabu (3/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!