Bank Jatim Dukung Pemprov Jatim Salurkan Bantuan ke Ribuan Buruh Pabrik Rokok
Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:43 WIB
Baca Juga: Bank Jatim dan PW Muhammadiyah Jatim Teken Kerja Sama Layanan Keuangan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 84 Tahun 2023, provinsi setempat mendapat sebesar 3 persen dari total penerimaan negara, yakni sebesar Rp2,77 triliun.
"Dari 3 persen itu pendapatannya kita bagi secara merata. Namun, tugas Pemprov Jatim lintas wilayah, yang domisili Surabaya misal DBHCHT diberikan oleh daerah. Jadi semua akan dapat," kata Adhy.
Pihaknya berharap, BLT DBHCT ini dapat meringankan beban buruh di Jatim dan bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.
“Ini bukan hanya memenuhi hak dari hasil rokok saja, tapi juga bagian dari social protection. Semoga dengan tambahan ini, kebutuhan-kebutuhan dasar para buruh dan pekerja rokok bisa terpenuhi dengan baik," ucapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 84 Tahun 2023, provinsi setempat mendapat sebesar 3 persen dari total penerimaan negara, yakni sebesar Rp2,77 triliun.
"Dari 3 persen itu pendapatannya kita bagi secara merata. Namun, tugas Pemprov Jatim lintas wilayah, yang domisili Surabaya misal DBHCHT diberikan oleh daerah. Jadi semua akan dapat," kata Adhy.
Pihaknya berharap, BLT DBHCT ini dapat meringankan beban buruh di Jatim dan bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.
“Ini bukan hanya memenuhi hak dari hasil rokok saja, tapi juga bagian dari social protection. Semoga dengan tambahan ini, kebutuhan-kebutuhan dasar para buruh dan pekerja rokok bisa terpenuhi dengan baik," ucapnya.
Lihat Juga :