Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana

Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:50 WIB
loading...
Terbaru, Ini Syarat...
PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Bencana Alam. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. Regulasi yang diundangkan pada Desember 2025 ini akan mulai berlaku pada 27 Februari 2026.

Sudahkah Anda memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan, bahwa aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik. “PMK ini secara substansi pro-publik. Negara memberikan pembebasan fiskal untuk kegiatan non-komersial yang berdampak sosial luas, termasuk penanggulangan bencana alam,” ujarnya.

Syarat Penting untuk Permohonan

PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, pemohon wajib melampirkan:
- Rekomendasi dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai bidangnya (keagamaan, sosial, atau kebudayaan).
- Gift certificate atau memorandum of understanding (MoU).
- Dokumen pendirian badan/lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan (akta notaris, dasar hukum pendirian berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah).

Baca Juga: Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada!

Sementara untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, persyaratan disesuaikan dengan kondisi bencana (prabencana, tanggap darurat, atau rehabilitasi dan rekonstruksi). Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- Rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
- Gift certificate atau MoU.
- Dalam hal pemohon badan/lembaga, dilengkapi dokumen pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam kondisi darurat bencana, dapat dilengkapi surat keterangan/pernyataan bahwa barang merupakan hibah apabila gift certificate atau MoU belum tersedia.



Selain itu, permohonan minimal memuat identitas pemohon (nama, alamat, NPWP untuk badan/lembaga), rincian jumlah dan jenis barang, perkiraan harga barang, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal dokumen rekomendasi dan dokumen hibah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Yamal Usul Duel Fisik...
Yamal Usul Duel Fisik Paredes vs Gavi Berlanjut di Ring Tinju
Berita Terkini
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved