Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana

Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:50 WIB
loading...
Terbaru, Ini Syarat...
PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Bencana Alam. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. Regulasi yang diundangkan pada Desember 2025 ini akan mulai berlaku pada 27 Februari 2026.

Sudahkah Anda memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan, bahwa aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik. “PMK ini secara substansi pro-publik. Negara memberikan pembebasan fiskal untuk kegiatan non-komersial yang berdampak sosial luas, termasuk penanggulangan bencana alam,” ujarnya.

Syarat Penting untuk Permohonan

PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, pemohon wajib melampirkan:
- Rekomendasi dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai bidangnya (keagamaan, sosial, atau kebudayaan).
- Gift certificate atau memorandum of understanding (MoU).
- Dokumen pendirian badan/lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan (akta notaris, dasar hukum pendirian berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah).

Baca Juga: Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada!

Sementara untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, persyaratan disesuaikan dengan kondisi bencana (prabencana, tanggap darurat, atau rehabilitasi dan rekonstruksi). Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- Rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
- Gift certificate atau MoU.
- Dalam hal pemohon badan/lembaga, dilengkapi dokumen pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam kondisi darurat bencana, dapat dilengkapi surat keterangan/pernyataan bahwa barang merupakan hibah apabila gift certificate atau MoU belum tersedia.



Selain itu, permohonan minimal memuat identitas pemohon (nama, alamat, NPWP untuk badan/lembaga), rincian jumlah dan jenis barang, perkiraan harga barang, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal dokumen rekomendasi dan dokumen hibah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Berita Terkini
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved