Belum Ambil Alih Aset Rp110,45 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Lanjut Sampai 2025
Jum'at, 05 Juli 2024 - 16:26 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanjto memastikan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) akan diperpanjang hingga 2025 mendatang.Hadi mengatakan hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini Satgas BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45 triliun.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah terhadap obligor maupun debiturnya," jelas Menko Hadi dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Diungkapkan juga oleh Menko Hadi, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menutaskan hak negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," imbuhnya.
Di samping itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus senagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," pungkas Hadi.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah terhadap obligor maupun debiturnya," jelas Menko Hadi dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Diungkapkan juga oleh Menko Hadi, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menutaskan hak negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," imbuhnya.
Di samping itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus senagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," pungkas Hadi.
(akr)
tulis komentar anda