Parah !, Duit BLT Banyak Dipakai Buat Konsumsi Rokok
Minggu, 23 Agustus 2020 - 20:56 WIB
JAKARTA - Ekonom sekaligus Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna mengingatkan, agar dana bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah bagi warga saat pandemi Covid-19 tidak digunakan untuk belanja rokok. Dia menuturkan, pihaknya bersama organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah melakukan riset dan menemukan ada sebagian warga menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keperluan belanja tembakau atau rokok.
"Dalam riset kami dan Muhammadiyah, kami temukan banyak bantuan misalnya Bantuan BLT yang lalu itu alokasinya ketika bantuan diberikan apalagi kepada kepala rumah tangga itu banyak untuk konsumsi rokok," ujar Mukhaer di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
(Baca Juga: 118 Juta Orang Termiskin di Indonesia Sudah Nikmati Gelontoran Duit Rp72 Triliun )
Dalam kesempatan yang sama, Mukhaer juga menjelaskan bahwa, sebanyak 70% perokok adalah masyarakat dengan status ekonomi kelas menengah ke bawah. Di saat pemerintah menggelontorkan bansos untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat saat pandemi, sebagian masyarakat justru mengalokasikan dana tersebut untuk konsumsi rokok.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah tetap melakukan monitoring atas realisasi bansos. Langkah itu guna mengendalikan tingkat konsumsi rokok dengan menggunakan dana bantuan. "Beberapa bantuan lain di masa pandemi ini bisa dicurigai itu alokasi untuk konsumsi rokok itu naik itu perlu kita kendalikan," katanya.
(Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu per Bulan bagi Karyawan Menutupi Ketidakmampuan Tim Ekonomi ? )
Pemerintah merencanakan melakukan penyesuaian tarif cukai pada 2021 sebesar Rp178,47 triliun. Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,47 triliun. Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya memiliki empat pilar utama yang mendasari keputusan pemerintah untuk menerapkan kenaikan tarif cukai. "Dalam menerapkan tarif cukai kita punya empat pilar yang mendasari kami merencanakan adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2021," ujar Nirwala
Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.
"Dalam riset kami dan Muhammadiyah, kami temukan banyak bantuan misalnya Bantuan BLT yang lalu itu alokasinya ketika bantuan diberikan apalagi kepada kepala rumah tangga itu banyak untuk konsumsi rokok," ujar Mukhaer di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
(Baca Juga: 118 Juta Orang Termiskin di Indonesia Sudah Nikmati Gelontoran Duit Rp72 Triliun )
Dalam kesempatan yang sama, Mukhaer juga menjelaskan bahwa, sebanyak 70% perokok adalah masyarakat dengan status ekonomi kelas menengah ke bawah. Di saat pemerintah menggelontorkan bansos untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat saat pandemi, sebagian masyarakat justru mengalokasikan dana tersebut untuk konsumsi rokok.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah tetap melakukan monitoring atas realisasi bansos. Langkah itu guna mengendalikan tingkat konsumsi rokok dengan menggunakan dana bantuan. "Beberapa bantuan lain di masa pandemi ini bisa dicurigai itu alokasi untuk konsumsi rokok itu naik itu perlu kita kendalikan," katanya.
(Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu per Bulan bagi Karyawan Menutupi Ketidakmampuan Tim Ekonomi ? )
Pemerintah merencanakan melakukan penyesuaian tarif cukai pada 2021 sebesar Rp178,47 triliun. Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,47 triliun. Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya memiliki empat pilar utama yang mendasari keputusan pemerintah untuk menerapkan kenaikan tarif cukai. "Dalam menerapkan tarif cukai kita punya empat pilar yang mendasari kami merencanakan adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2021," ujar Nirwala
Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.
(akr)
tulis komentar anda