Pertamina Hulu Energi Perkuat Produksi Agar Lifting Tak Lagi Kering

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:14 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Pada asumsi makro Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (14/8/2020), lifting minyak diproyeksikan 705.000 barel per hari (bph). Angka tersebut turun dibandingkan dengan pada APBN tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, tahun ini lifting minyak dipatok 755.000 bph, setahun sebelumnya yakni di 2019 sebesar 775.000 bph dan pada 2018 sebesar 800.000 bph.

Melihat tren penurunan lifting yang selalu terjadi setiap tahun, tentu ini menjadi alarm bagi industri minyak dan gas (migas) nasional. Sebenarnya, apa yang sedang terjadi dengan industri migas nasional saat ini. (Baca: Lifting Minyak Saban Tahun Turun Dianggap Wajar, Ini 5 Penyebabnya)

Di sisi lain, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air diprediksi meningkat sehingga untuk menutupinya mau tidak mau harus mengandalkan impor. Tahun lalu saja, volume impor migas tidak kurang dari 800.000 bph. Angka sebesar itu sebagai imbas dari besarnya konsumsi dalam negeri yang mencapai kisaran 1,5 juta bph.



Meski selama masa pandemi terjadi penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akibat daya beli yang melemah dan masih terbatasnya aktivitas ekonomi, namun data lifting migas tersebut sebaiknya jangan pernah diabaikan.

Dengan konsumsi BBM yang masih tinggi sementara minyak mentah yang siap dijual terus menurun, hal itu jelas bukan indikator yang baik bagi APBN. Imbasnya, defisit akibat impor migas dipastikan membengkak.

Merespons penurunan produksi minyak yang selalu terjadi setiap tahun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebenarnya sudah berupaya melakukan sejumlah langkah.

Mulai dari membuka data dan promosi open area, menjaga keekonomian wilayah kerja, efisiensi biaya, dan memaksimalkan one door service policy untuk mempercepat perizinan. SKK Migas juga meluncurkan program menuju produksi minyak satu juta barel yang ditargetkan pada 2030. (Baca juga: Tembus Rp200 Triliun, Penerimaan Cukai Rokok RI Terbesar se-Asia Tenggara)

Yang terkini, SKK Migas kembali memperbolehkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memilih opsi cost recovery, setelah sebelumnya sempat mewajibkan skema gross split alias bagi hasil.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More