PADSK Mendorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:24 WIB
Hakim MK Arsul Sani, salah satu pendiri PADSK saat memberikan penutup International Conference bertajuk Synchronizing the application of FIDIC Contracts with specific related project countrys regulation to avoid disputes, di Jakarta, Jumat (19/7/2024
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani sebagai salah satu pendiri Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) mengingatkan agar PADSK selaku stakeholder APS dapat menyampaikan usulan perbaikan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang belum secara rinci membahas tentang APS. Ini akan mendukung dan memberi dasar hukum yang lebih kuat dalam penggunaan APS.

"Saya mendorong PADSK memelopori penyempurnaan UU No. 30 Tahun 1999 agar penyelesaian sengketa konstruksi bisa lebih baik lagi," ungkap Arsul dalam acara International Conference bertemakan 'Synchronizing the application of FIDIC Contracts with specific related project country's regulation to avoid disputes' di Jakarta, Jumat (19/7/2024).



Konferensi internasional yang berlangsung selama dua hari diselenggarakan oleh PADSK dan Society of Construction Law Indonesia (SCLI). Dalam hal ini sebagai host adalah Ketua Umum PADSK dan SCLI, Prof. Sarwono Hardjomuljadi, yang juga dikenal sebagai pendorong fungsi “avoidance” (pencegahan) terjadinya sengketa konstruksi yang masuk dalam UU 2 Tahun 2017 dan kemudian FIDIC Contract Edisi 2017.

Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

Dalam sambutannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis, menekankan perlunya penyelarasan pemahaman kontrak konstruksi dan harmonisasi antara standar kontrak yang digunakan di Indonesia sebagai langkah awal mengeliminasi potensi sengketa konstruksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!