Penegasan BPOM Soal Roti Aoka Beri Ketenangan ke Masyarakat

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:28 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Roti Aoka dan Okko tersandung kasus pengawet kosmetik. Belakangan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menunjukkan roti Aoka relatif aman sementara Okko ditemukan memiliki senyawa terlarang yakni natrium dehidroasetat.

BPOM memberikan 'lampu hijau' kepada roti Aoka karena tidak ditemukan bahan pengawet dilarang. Langkah cepat BPOM dengan malakukan uji sample produk roti Aoka yang beredar di masyarakat dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik dinilai sebagai langkah yang tepat. Itu seperti disampaikan Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah saat dihubungi awak media.

"Langkah BPOM tepat. Kalau saya melihat ini kan hanya citizen juornalism. BPOM sudah mengumumkan bahwa roti aoka tidak berbahaya. BPOM harus memanggil stakeholder dan membuat regulasi terkait untuk segera diumumkan," tutur dia, dikutip Sabtu (27/7/2024).





Menurut dia BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah tetkait keamanan pangan dan obat-obatan harus bertindak cepat untuk merespons fenomena yang terjadi di masyarakat sebelum kabar yang beredar menyebar lebih luas tanpa teruji kebenarannya.

Bahkan, lanjut Trubus, bila informasi tersebut terindikasi hoaks atau bohong, BPOM sebagai lembaga yang kredible harus menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memerangi berita bohong tersebut.

"BPOM dan perusahaan harus secara pro aktif mengumumkan dan menyebarkan kepada masyarakat. BPOM harus bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menhapus informasi hoax tersebut. Lalu, mengusut hoax itu ke bareskrim polri," tegas dia.

Langkah cepat dan tepat dari BPOM itu memberi ketenangan di tengah kebingungan masyarakat. Salah satunya seperti disampikan salah satubpedagang di Pasar Pagi Sambas, Awan.

"Terus terang saya senang dengan adanya pengumuman BPOM. Saya bisa jualan roti Aoka lagi. Kebetulan stok masih banyak," kata dia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More