PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak: Kami Tak Bisa Jalan Sendiri
Minggu, 28 Juli 2024 - 13:40 WIB
PT PLN (Persero) mengantongi penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Jumat (26/7/2024). Foto/Dok
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengantongi penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Jumat (26/7/2024). Penghargaan ini diraih berkat kontribusi PLN dalam pembayaran pajak ke negara.
Baca Juga: Tiket Konser hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, bahwa realisasi penerimaan pajak negara pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung capaian besar tersebut.
"Capaian 2023 merupakan hasil kontribusi dari seluruh wajib pajak dan sinergi antara pemerintah serta seluruh masyarakat. Tahun 2024 ini kami perlu dukungan penuh dari semua pihak sehingga kita semua bisa berkontribusi lebih bagi bangsa," ungkap Suryo.
Baca Juga: Tiket Konser hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, bahwa realisasi penerimaan pajak negara pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung capaian besar tersebut.
"Capaian 2023 merupakan hasil kontribusi dari seluruh wajib pajak dan sinergi antara pemerintah serta seluruh masyarakat. Tahun 2024 ini kami perlu dukungan penuh dari semua pihak sehingga kita semua bisa berkontribusi lebih bagi bangsa," ungkap Suryo.
Lihat Juga :