Apjatel Desak Kominfo Keluarkan Permen Penundaan PNBP Industri Telko
Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:10 WIB
Apjatel berharap sektor telekomunikasi akan masuk daftar industri yang mendapat stimulus keringanan pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) meminta pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur kebijakan penundaan waktu pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) industri telekomunikasi. Hal ini guna menghindari denda keterlambatan yang bisa memberatkan pengusaha industri telekomunikasi (telko).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis (29/4) melalui surat No S-332/MK.02/2020 telah menyampaikan persetujuannya atas surat permohonan Asosiasi Telekomunikasi mengenai penundaan waktu pembayaran PNBP industri telekomunikasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakomodir seluruh permintaan dari industri telekomunikasi sehingga waktu pembayaran PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo dapat dilakukan dengan pengaturan jatuh tempo.
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengapresiasi dikabulkannya permohonan tersebut, yakni penundaan pembayaran PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHPTEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO).
Pihaknya lantas mendorong Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam hal ini Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengakomodir penundaan pembayaran tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis (29/4) melalui surat No S-332/MK.02/2020 telah menyampaikan persetujuannya atas surat permohonan Asosiasi Telekomunikasi mengenai penundaan waktu pembayaran PNBP industri telekomunikasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakomodir seluruh permintaan dari industri telekomunikasi sehingga waktu pembayaran PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo dapat dilakukan dengan pengaturan jatuh tempo.
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengapresiasi dikabulkannya permohonan tersebut, yakni penundaan pembayaran PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHPTEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO).
Pihaknya lantas mendorong Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam hal ini Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengakomodir penundaan pembayaran tersebut.
Lihat Juga :