Jokowi Kasih Lampu Hijau, Makanan Olahan Bisa Kena Cukai
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula,garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Bunyi Pasal 194 poin 4, dikutip Selasa (30/7/2024).
Aturan ini dibuat dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah Pusat juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.
Berikut bunyi lengkap pasal terkait pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. :
Pasal 194
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula,garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Bunyi Pasal 194 poin 4, dikutip Selasa (30/7/2024).
Aturan ini dibuat dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah Pusat juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.
Berikut bunyi lengkap pasal terkait pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. :
Pasal 194
tulis komentar anda