Jokowi Kasih Lampu Hijau, Makanan Olahan Bisa Kena Cukai

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:03 WIB
Baca Juga : 4 Ormas Besar Keagamaan yang Kepincut 'Godaan' Tambang dari Jokowi

Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.

Berikut bunyi lengkap pasal terkait pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. :

Pasal 194

(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

(2) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan 'lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!