Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:13 WIB
Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Foto/Dok
JAKARTA - Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.



Dalam aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).





Rinciannya di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selain itu, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat juga tidak diperbolehkan.

Begitu pula dengan pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Lebih lanjut, Pasal 33 juga melarang promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.

Namun demikian, ketentuan pelarangan tersebut dikecualikan jika produsen atau distributor susu formula melakukannya di media cetak khusus tentang kesehatan. Kemudian memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More