Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan
Rabu, 09 November 2022 - 20:58 WIB
loading...
Isu iklan susu formula kembali menghangat. Foto/Ilustrasi/SiccaDania
A
A
A
JAKARTA - Isu susu formula kembali menghangat setelah Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) berencana menyurati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyetop iklannya di TV nasional. BPKN menyampaikan rencana itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR pekan lalu.
Baca juga: Amerika Serikat Krisis Susu Formula Bayi, Belarusia Tawarkan Bantuan
Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah menilai, pernyataan BPKN berlebihan karena faktanya produsen susu formula sudah tunduk dan patuh terhadap aturan, termasuk tidak mengiklankan produk. Menurut Piter, publik harus membedakan antara susu formula yang memang diatur secara terperinci dan detail, dengan produk makanan/nutrisi pendamping ASI (MPASI).
"Jangan segala sesuatunya dipukul rata karena bisa menciptakan mispersepsi,” kata Piter, Rabu (9/11/2022).
Regulasi susu formula sudah diatur dalam PP No. 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 39 Tahun 2013. Dua beleid ini bahkan menjelaskan secara terperinci tentang cara dan konten atau materi iklan yang disampaikan.
Baca juga: Amerika Serikat Krisis Susu Formula Bayi, Belarusia Tawarkan Bantuan
Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah menilai, pernyataan BPKN berlebihan karena faktanya produsen susu formula sudah tunduk dan patuh terhadap aturan, termasuk tidak mengiklankan produk. Menurut Piter, publik harus membedakan antara susu formula yang memang diatur secara terperinci dan detail, dengan produk makanan/nutrisi pendamping ASI (MPASI).
"Jangan segala sesuatunya dipukul rata karena bisa menciptakan mispersepsi,” kata Piter, Rabu (9/11/2022).
Regulasi susu formula sudah diatur dalam PP No. 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 39 Tahun 2013. Dua beleid ini bahkan menjelaskan secara terperinci tentang cara dan konten atau materi iklan yang disampaikan.
Lihat Juga :