Akademisi Desak Penyelidikan Segera Demurrage Beras Impor Rp294,5 M
Kamis, 01 Agustus 2024 - 10:49 WIB
Akademisi Bidang Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mendesak demmurage beras impor segera dilakukan penyelidikan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Akademisi Bidang Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait denda beras impor atau demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
"Dengan menindaklanjuti itu harga beras bisa menjadi stabil lagi dan pastinya itu akan menjadi bukti nyata keadilan dan berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: DPR Desak Penegak Hukum Segera Usut Kasus Dugaan Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar
Dia mengingatkan bahwa untuk menuntaskan dugaan tersebut merupakan tugas daripada aparat hukum dalam upaya mengembalikan keseimbangan politik dan ekonomi di dalam negeri.
"Dengan menindaklanjuti itu harga beras bisa menjadi stabil lagi dan pastinya itu akan menjadi bukti nyata keadilan dan berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: DPR Desak Penegak Hukum Segera Usut Kasus Dugaan Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar
Dia mengingatkan bahwa untuk menuntaskan dugaan tersebut merupakan tugas daripada aparat hukum dalam upaya mengembalikan keseimbangan politik dan ekonomi di dalam negeri.
Lihat Juga :