Akademisi Desak Penyelidikan Segera Demurrage Beras Impor Rp294,5 M
Kamis, 01 Agustus 2024 - 10:49 WIB
JAKARTA - Akademisi Bidang Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait denda beras impor atau demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
"Dengan menindaklanjuti itu harga beras bisa menjadi stabil lagi dan pastinya itu akan menjadi bukti nyata keadilan dan berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia mengingatkan bahwa untuk menuntaskan dugaan tersebut merupakan tugas daripada aparat hukum dalam upaya mengembalikan keseimbangan politik dan ekonomi di dalam negeri.
"Penegak hukum di sini untuk mencari keseimbangan politik dan ekonomi dalam arti sekarang harga beras naik, bagaimana menindaklanjutinya," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong percepatan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti yang lengkap terkait perbuatan merugikan negara.
Baca Juga: Soal Demurrage Rp294,5 M, Megawati Ingatkan Jangan Mengandalkan Impor Beras
Sebagai informasi, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.
"Dengan menindaklanjuti itu harga beras bisa menjadi stabil lagi dan pastinya itu akan menjadi bukti nyata keadilan dan berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
Dia mengingatkan bahwa untuk menuntaskan dugaan tersebut merupakan tugas daripada aparat hukum dalam upaya mengembalikan keseimbangan politik dan ekonomi di dalam negeri.
"Penegak hukum di sini untuk mencari keseimbangan politik dan ekonomi dalam arti sekarang harga beras naik, bagaimana menindaklanjutinya," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong percepatan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti yang lengkap terkait perbuatan merugikan negara.
Baca Juga: Soal Demurrage Rp294,5 M, Megawati Ingatkan Jangan Mengandalkan Impor Beras
Sebagai informasi, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda