Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:18 WIB
Lalu perihal iklan rokok yang terus diperketat. Atfi menilai aturan ini terlalu bar-bar. Karena dalam Pasal 446 ada pelarangan untuk mengiklankan di media sosial berbasis digital. Pun lebih parahnya lagi Kominfo akan diperbolehkan untuk membekukan akun-akun yang mengiklankan soal rokok.
“Nantinya, kelompok-kelompok yang menjadi penyeimbang seperti Komunitas Kretek yang memberi edukasi justru potensial diblokir dari internet, dan hal ini sama saja dengan membunuh demokrasi di Indonesia," jelas Atfi.
Baca Juga: Buntut Kenaikan Cukai, DPR Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur
Melihat pasal-pasal bermasalah tersebut Atfi mengatakan ini bukan hanya lonceng kematian untuk Industri Hasil Tembakau, melainkan pukulan telak yang menghantam segala lini di Industri Hasil Tembakau. Padahal Industri Hasil Tembakau telah memberikan banyak kontribusi untuk negara ini dari mulai hulu sampai hilir.
"Oleh karena itu alangkah bijaknya ketika pemerintah mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan membicarakan kemudian membicarakan dengan stakeholder dan pihak-pihak yang bersinggungan dengan Industri Hasil Tembakau. Karena pemerintah ini terlalu gegabah untuk memutuskan aturan ini dan justru dalam peraturan ini pemerintah telah mengerus demokrasi itu sendiri," pungkas Atfi.
“Nantinya, kelompok-kelompok yang menjadi penyeimbang seperti Komunitas Kretek yang memberi edukasi justru potensial diblokir dari internet, dan hal ini sama saja dengan membunuh demokrasi di Indonesia," jelas Atfi.
Baca Juga: Buntut Kenaikan Cukai, DPR Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur
Melihat pasal-pasal bermasalah tersebut Atfi mengatakan ini bukan hanya lonceng kematian untuk Industri Hasil Tembakau, melainkan pukulan telak yang menghantam segala lini di Industri Hasil Tembakau. Padahal Industri Hasil Tembakau telah memberikan banyak kontribusi untuk negara ini dari mulai hulu sampai hilir.
"Oleh karena itu alangkah bijaknya ketika pemerintah mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan membicarakan kemudian membicarakan dengan stakeholder dan pihak-pihak yang bersinggungan dengan Industri Hasil Tembakau. Karena pemerintah ini terlalu gegabah untuk memutuskan aturan ini dan justru dalam peraturan ini pemerintah telah mengerus demokrasi itu sendiri," pungkas Atfi.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda