Siap-Siap! Pemerintah Mau Atur Lagi Orang yang Boleh Beli Solar
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 18:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur kembali kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Hal itu dilakukan agar solar subsidi tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku pemerintah masaat ini masih mengkaji hal itu dengan mempertimbangkah beberapa hal seperti harga minyak dunia hingga anggaran subsidi dan kompensasi.
"Kita lagi kaji lah terutama yang terkait dengan harga minyak dunia. Kemudian juga demand, juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," tuturnya ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sebagai informasi, konsumen solar sendiri sejatinya telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres itu tertulis bahwa solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum.
Namun demikian, hingga saat ini, proses revisi Pepres belum rampung karena pemerintah juga berencana mengatur pengguna Pertalite.
Oleh karena itu, Arifin menekankan bahwa nantinya pemerintah juga akan mengatur konsumen solar subsidi ini melalui revisi Pepres.
"Iya nanti kita lewanyatnya di Perpres," tegasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku pemerintah masaat ini masih mengkaji hal itu dengan mempertimbangkah beberapa hal seperti harga minyak dunia hingga anggaran subsidi dan kompensasi.
"Kita lagi kaji lah terutama yang terkait dengan harga minyak dunia. Kemudian juga demand, juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," tuturnya ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sebagai informasi, konsumen solar sendiri sejatinya telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres itu tertulis bahwa solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum.
Namun demikian, hingga saat ini, proses revisi Pepres belum rampung karena pemerintah juga berencana mengatur pengguna Pertalite.
Oleh karena itu, Arifin menekankan bahwa nantinya pemerintah juga akan mengatur konsumen solar subsidi ini melalui revisi Pepres.
"Iya nanti kita lewanyatnya di Perpres," tegasnya.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda