Siap-Siap! Pemerintah Mau Atur Lagi Orang yang Boleh Beli Solar

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 18:36 WIB
Sebagai informasi, konsumen solar sendiri sejatinya telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres itu tertulis bahwa solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum.

Namun demikian, hingga saat ini, proses revisi Pepres belum rampung karena pemerintah juga berencana mengatur pengguna Pertalite.

Baca Juga : 108 Negara Berisiko Terjebak Middle Income Trap, Ada Indonesia?

Oleh karena itu, Arifin menekankan bahwa nantinya pemerintah juga akan mengatur konsumen solar subsidi ini melalui revisi Pepres.

"Iya nanti kita lewanyatnya di Perpres," tegasnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!