Diskon Susu Formula Dilarang, Pengusaha: Tak Berpengaruh ke Penjualan

Minggu, 04 Agustus 2024 - 13:42 WIB
Menanggapi larangan terhadap produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga, pengusaha yakin tidak akan berpengaruh ke penjualan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.



Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia, Juan Permata Adoe menilai larangan pemberian diskon tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi.

Pasalnya menurutnya, para produsen dan juga distributor susu formula juga sudah menghitung jumlah konsumsi produk yang mereka jual, sehingga setiap produk yang ada di pasaran dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.



"Itu kan sistem penjualannya dia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi dia (produsen) nggak bisa salah ya (dalam memproduksi jumlah produk)," kata Juan saat dijumpai di Kementerian Perdagangan, Selasa (30/8/2024).

"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis," lanjutnya.



Untuk diketahui, dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selanjutnya, produsen susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi kepada masyarakat.

Selain itu dilarang melakukan pengiklanan susu formula yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More