Pedagang Dilarang Jual Rokok Ketengan, Pengasong Menjerit
Minggu, 04 Agustus 2024 - 20:24 WIB
Kendati begitu, Zulfikar tidak keberatan dengan kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. “Kalau di kawasan sekolah yaa bisalah diatur ya, tapi kalau aturan penjualan itu berpengaruh banget ke omzet sih,” tuturnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.
Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur penjualan dan pembelian rokok. Dimana, adanya larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.
Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur penjualan dan pembelian rokok. Dimana, adanya larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
(akr)