Gandeng Malaysia, OJK Perkuat Industri Keuangan Digital

Selasa, 25 Agustus 2020 - 01:35 WIB
OJK melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Securities Commission (SC) Malaysia. Hal ini mengenai pengembangan industri keuangan digital. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Securities Commission (SC) Malaysia. Hal ini mengenai pengembangan industri keuangan digital.

“Seperti yang dialami oleh seluruh dunia, terdapat ketergantungan yang besar pada financial technology dan inovasi untuk bertahan dari krisis saat ini dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. Mengingat pentingnya inovasi keuangan digital, OJK merasa perlu memanfaatkan momentum tersebut,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin (24/8/2020).



(Baca Juga: OJK Menakar Tantangan Era Industri Keuangan Digital )

Nurhaida menjelaskan, bahwa dengan memanfaatkan keunggulan teknologinya, industri fintech dapat memainkan peran penting dan memanfaatkan peluang di masa pandemi ini untuk mendorong inklusi keuangan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

Selain itu, OJK juga berupaya mempercepat transformasi digital di sektor keuangan mengingat kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang semakin tinggi, serta kebutuhan program Pemerintah dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan teknologi informasi, terutama dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Dengan tersedianya akses keuangan dan bantuan sosial yang tersalurkan dengan baik dari Pemerintah melalui teknologi, kami berharap dapat membantu para ultra mikro, UMKM dan sektor informal untuk dapat bertahan dari krisis dan bangkit kembali,” kata Nurhaida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!