Dua Anggota CFX Raih Lisensi Penuh PFAK Pertama di Indonesia
Senin, 05 Agustus 2024 - 08:37 WIB
CFX, satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia mengumumkan bahwa dua anggotanya, resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari BAPPEBTI. Foto/Dok
JAKARTA - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ). Prestasi ini menjadikan Pluang dan PINTU sebagai PFAK berlisensi penuh pertama di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor.
Baca Juga: Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor.
Lihat Juga :