Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Senin, 19 Februari 2024 - 14:32 WIB
loading...
Direktur Utama ICDX atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memblokir 1.855 situs yang menawarkan perdagangan berjangka komoditi ilegal tidak sesuai aturan perundangan. Jumlah situs yang diblokir mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022 dan 1.222 situs di 2021.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi," ujar Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
Dia mengatakan, sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi. Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, namun juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi.
"Industri ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat maupun kalangan usaha. Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas," ujar Nursalam.
Nursalam menambahkan selain dengan pemblokiran situs, untuk melindungi masyarakat tentunya perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan edukasi yang berkelanjutan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi," ujar Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
Dia mengatakan, sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi. Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, namun juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi.
"Industri ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat maupun kalangan usaha. Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas," ujar Nursalam.
Nursalam menambahkan selain dengan pemblokiran situs, untuk melindungi masyarakat tentunya perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan edukasi yang berkelanjutan.
Lihat Juga :